oleh : Ludger S,

  1. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Dasar
  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
  • Pelayanan Kesehatan Bayi dan Anak Pra Sekolah
  • Pelayanan Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja
  • Pelayanan Kesehatan Usia Subur
  • Pelayanan Kesehatan Kerja
  • Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut
  • Pelayanan Imunisasi
  • Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat
  • Pelayanan Pengobatan / Perawatan

2. Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Penunjang

  • Pelayanan kesehatan dengan 4 kompetensi dasar (Kebidanan, Bedah, Penyakit Dalam, Anak)
  • Pelayanan kegawat daruratan
  • Pelayanan laboratorium kesehatan yang mendu-kung upaya kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat.
  • Penyediaan pembiayaan dan jaminan kesehatan

3. Penyelenggara an Pemberantasan Penyakit Menular

  • Penyelenggaraan penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan  Kejadian Luar Biasa (KLB)
  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio
  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit TB Paru
  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Malaria
  • Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Kusta
  • Pencegahan & Pemberantasan Penyakit ISPA
  • Pencegahan & Pemberantasan Penyakit HIV-AIDS
  • Pencegahan & Pemberantasan Penyakit DBD
  • Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Diare
  • Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Filariasis

4. Penyelenggaraan Perbaikan Gizi Masyarakat

  • Pemantauan pertumbuhan balita
  • Pemberian suplemen gizi
  • Pelayanan gizi
  • Penyuluhan gizi seimbang
  • Penyelenggaraan kewaspadaan gizi

5. Penyelenggaraan Promosi Kesehatan

  • Penyuluhan perilaku sehat
  • Penyuluhan pemberdayaan masyarakat dalam upaya kesehatan

6. Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan dan Sanitasi Dasar

  • Pemeliharaan kualitas lingkungan fisik, kimia dan biologi
  • Pengendalian vektor
  • Pelayanan Hygiene Sanitasi di tempat umum

7. Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lain

  • Penyuluhan P3  NAPZA (Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Napza) yang Berbasis Masyarakat

8. Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian dan Pengamanan Sediaan Farmasi, Alat kesehatan serta makanan dan minuman

  • Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar
  • Penyediaan dan pemerataan pelayanan kefarmasian di sarana pelayanan kesehatan
  • Pelayanan Pengamanan Farmasi Alat Kesehatan